1. MOTTO
Dengan kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, Kerja Keras Menyehatkan Masyarakat dan Lingkungan
Dengan kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, Kerja Keras Menyehatkan Masyarakat dan Lingkungan
2. VISI
Menjadi Intitusi terdepan dalam mewujudkan masyarakat Tegal Barat yang sehat dan mandiri berbasis layanan prima .
3. MISI
- Melaksanakan penggerakkan
pembangunan yang berwawasan kesehatan
- Meningkatkan perdayaan
masyarakat dan keluarga
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan
tingkat I
- Meningkatkan tata kelola administrasi dan sumber daya kesehatan yang baik
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128 / MENKES / SK/ II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan
Masyarakat .
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan Kota Tegal.
- Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 01 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 tahun 2008 tentang tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Dinas Kesehatan
Kota Tegal, Puskesmas Tegal Barat ditetapkan sebagai Puskesmas Non Perawatan
yang mempunyai tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya
kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, Puskesmas mempunyai fungsi :
- Pelayanan upaya kesehatan
meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, perawatan
kesehatan masyarakat, pencegahan, pemberantasan penyakit, imunisasi,
pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, usaha kesehatan sekolah, olah raga,
pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi
dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja serta usia
lanjut, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus lainnya dan pencatatan serta
laporannya.
- Pembinaan upaya kesehatan ,
peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan
kesehatan, pelaksanaan rujukan medic, pembentukan sarana dan pembinaan
teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit
pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan.
- Pengembangan upaya kesehatan
dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah,
pengembangan kegiatan swadaya masyarakat.
- Pengelolaan ketatausahaan.
6. KEADAAN GEOGRAFIS
Kecamatan Tegal Barat merupakan
salah satu wilayah di Kota Tegal yang berada di sebelah timur Kecamatan
Margadana tepatnya Kelurahan Pesurungan Lor.
Batas Wilayah Kerja Puskesmas Tegal Barat :
sebelah barat berbatasan dengan Kec. Margadana;
sebelah selatan berbatasan dengan Kec. Tegal Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Tegal Timur dan Sebeleh Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
Luas wilayah kerja Puskesmas Tegal
Barat sebesar 8,02 Km2, terdiri dari 3 Kelurahan, Daerah terluas adalah Kelurahan
Muarareja dengan luas 4,6 Km2, atau sekitar 57,36 % dari luas total wilayah
kerja Puskesmas Tegal Barat, sedangkan Kelurahan Kraton merupakan daerah yang
luasnya paling kecil di wilayah kerja Puskesmas Tegal Barat , yaitu seluas 1,23
Km2 atau sekitar 15.37 % .
UPTD Puskesmas Tegal Barat berada diatas sebidang
tanah seluas …… Km2.
milik Pemerintah Kota Tegal
di Jalan Sawo Barat , Kec. Tegal Barat Kota Tegal.
0 komentar:
Posting Komentar