Selasa, 26 Juli 2016

AKREDITASI


Akreditasi adalah  proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah system manajemen mutu dan system penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jadi yang menilai atau meng akreditasi Puskesmas merupakan komisi yang memang sudah dilatih khusus menjadi penilai apakah sebuah puskesmas lulus akreditasi atau tidak.


Begitu pula dengan Puskesmas Tegal Barat yang sedang menjalani pendampingan Akreditasi dari Provinsi untuk mengikuti penilaian. Meskipun kondisi Puskesmas Tegal Sari belum 100% pulih, namun dengan salam Akreditasi yakni "satu tekad, satu hati, sukses" dapat membangun semangat karyawan Puskesmas Tegal Barat untuk mengikuti Akreditasi

Selasa, 17 Mei 2016

DOKTER KECIL




Pengertian
Dokter Kecil adalah siswa yang memenuhi criteria dan telah dilatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
  
Tujuan
Umum : Meningkatkan partisipasi siswa dala program UKS
Khusus : 

  • Agar siswa menjadi penggerak hidup sehat
  • Siswa mampu menolong dirinya, keluarga dan orang lain untuk hidup sehat


Senin, 14 Maret 2016

PIN POLIO

PIN POLIO 2016
PIN POLIO merupakan salah satu upaya untuk menyehatkan anak anak di seluruh Indonesia yaitu dengan cara memberikan vaksin Polio.
seperti Dinas Kesehatan lainnya, Puskesmas Tegal Barat juga menyelenggarakan PIN POLIO di ruang lingkup area Puskesmas Kec. Tegal Barat, yaitu Kraton, Tegal sari dan Muara reja
Penyelenggaraan PIN POLIO dimulai dari tanggal 8 maret sampai dengan 15 maret 2016, dan setiap Puskesmas mempunyai jumlah sasaran yang berbeda beda. PIN POLIO dilakukan oleh petugas kesehatan secara bergantian atau menurut jadwal.
Ayo sehatkan INDONESIA dengan mendatangi dan menyukseskan PIN POLIO :)

(bocil)


Jumat, 19 Februari 2016

Puskesmas Tegal Barat

UPTD PUSKESMAS KECAMATAN TEGAL BARAT

1. MOTTO
Dengan kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, Kerja Keras Menyehatkan Masyarakat dan Lingkungan

2. VISI
Menjadi Intitusi terdepan dalam mewujudkan masyarakat Tegal Barat yang sehat dan mandiri berbasis layanan prima .

3. MISI
  1. Melaksanakan penggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan
  2. Meningkatkan perdayaan masyarakat dan keluarga
  3. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat I
  4. Meningkatkan tata kelola administrasi dan sumber daya kesehatan yang baik
4. DASAR HUKUM
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 / MENKES / SK/ II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat .
  2. Peraturan Walikota Tegal  Nomor 27  tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Tegal. 
  3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 01 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
5. TUGAS POKOK  DAN FUNGSI ( TUPOKSI )


Berdasarkan Peraturan Walikota Tegal  Nomor 27  tahun 2008 tentang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Tegal, Puskesmas Tegal Barat ditetapkan sebagai Puskesmas Non Perawatan yang mempunyai tugas pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerjanya. 



Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Puskesmas mempunyai fungsi :

  1. Pelayanan upaya kesehatan meliputi kesejahteraan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan, pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, PKM, usaha kesehatan sekolah, olah raga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan kerja serta usia lanjut, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus lainnya dan pencatatan serta laporannya. 
  2. Pembinaan upaya kesehatan , peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medic, pembentukan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, poliklinik kesehatan desa, unit pelayanan kesehatan swasta serta kader pembangunan kesehatan. 
  3. Pengembangan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat. 
  4. Pengelolaan ketatausahaan. 

6. KEADAAN GEOGRAFIS

Kecamatan Tegal Barat merupakan salah satu wilayah di Kota Tegal yang berada di sebelah timur Kecamatan Margadana tepatnya Kelurahan Pesurungan Lor.

Batas Wilayah Kerja Puskesmas Tegal Barat :
sebelah barat berbatasan dengan Kec. Margadana;
sebelah selatan berbatasan dengan Kec. Tegal Selatan;
sebelah timur berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Tegal Timur dan Sebeleh Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
Luas wilayah kerja Puskesmas Tegal Barat sebesar 8,02 Km2, terdiri dari 3 Kelurahan, Daerah terluas adalah Kelurahan Muarareja dengan luas 4,6 Km2, atau sekitar 57,36 % dari luas total wilayah kerja Puskesmas Tegal Barat, sedangkan Kelurahan Kraton merupakan daerah yang luasnya paling kecil di wilayah kerja Puskesmas Tegal Barat , yaitu seluas 1,23 Km2 atau sekitar 15.37 % .
UPTD Puskesmas Tegal Barat berada diatas sebidang tanah seluas …… Km2. milik Pemerintah Kota Tegal
di Jalan Sawo Barat , Kec. Tegal Barat Kota Tegal.
 

Puskesmas Tegal Barat Template by Ipietoon Cute Blog Design